Hutan merupakan sumber daya alam yang dapat di perbarui. Pengawetan hutan bertujuan untuk mencegah erosi, menjaga keseimbangan air (antara musim hujan & kemarau), serta menjaga kelestarian hewan & tumbuhan yang hidup di sana.
Cara-cara pengawetan hutan :
- Tidak melakukan tebang pohon secara liar
- Penebangan harus di imbangi dengan penanaman
- Mereboisasi hutan yang sudah rusak
- Mengadakan peremajaan hutan
- Mencegah kebakaran hutan dengan cara membuat menara pengamat
- Memadamkan kebakaran secepat mungkin. boleh dengan secara langsung maupun tidak langsung
perlu diketahui juga bahwa tanah di hutan dilindungi oleh dedaunan, tertutup humus, serta terikat oleh akar. Perlindungan Hutan & Pengawetan Alam (PHPA) mencangkup cagar alam, suaka marga satwa, dan taman nasional.
0 komentar:
Posting Komentar