Ada 3 prinsip untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan, yaitu Administratif, Teknologi, dan Edukatif :
- Administratif
Dengan membuat peraturan-peraturan/undang-undang. Beberapa peraturannya yaitu :
- Pabrik tidak boleh menghasilkan produk yang dapat mencemari lingkungan
- Industri harus memiliki unit-unit pengelolahan limbah
- Pembuangan sampah dari pabrik harus dilakukan di tempat yang jauh dari permukiman
- Sebelum membangun pabrik/proyek-proyek industri, harus melakukan analisis tentang dampak lingkungan
- Pemerintah mengeluarkan baku mutu lingkungan, yaitu standar untuk menentukan mutu suatu lingkungan
2. Teknologi
Dengan diadakan unit-unit pengolah limbah & sampah. ada juga Insenerator (di Surabaya) adalah tempat pembakaran akhir sampah dengan suhu yang sangat tinggi, sehingga tidak membuang asap.
3. Edukatif
Dilakukan melalui jalur pendidikan baik formal maupun nonformal.
0 komentar:
Posting Komentar