Ada 3 prinsip untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan, yaitu Administratif, Teknologi, dan Edukatif   :
- Administratif
Dengan membuat peraturan-peraturan/undang-undang. Beberapa peraturannya yaitu  :
- Pabrik tidak boleh menghasilkan produk yang dapat mencemari lingkungan
- Industri harus memiliki unit-unit pengelolahan limbah
- Pembuangan sampah dari pabrik harus dilakukan di tempat yang jauh dari permukiman
- Sebelum membangun pabrik/proyek-proyek industri, harus melakukan analisis tentang dampak lingkungan
- Pemerintah mengeluarkan baku mutu lingkungan, yaitu standar untuk menentukan mutu suatu lingkungan
      2.  Teknologi
Dengan diadakan unit-unit pengolah limbah & sampah. ada juga Insenerator (di Surabaya) adalah tempat  pembakaran akhir sampah dengan suhu yang sangat tinggi, sehingga tidak membuang asap.
      3.  Edukatif
Dilakukan melalui jalur pendidikan baik formal maupun nonformal.
 



 
 Postingan
Postingan
 
 
 
 
 
0 komentar:
Posting Komentar