Jumat, 01 Juni 2012

PENGANWETAN HUTAN

Hutan merupakan sumber daya alam yang dapat di perbarui. Pengawetan hutan bertujuan untuk mencegah erosi, menjaga keseimbangan air (antara musim hujan & kemarau), serta menjaga kelestarian hewan & tumbuhan yang hidup di sana.




Cara-cara pengawetan hutan :
  • Tidak melakukan tebang pohon secara liar
  • Penebangan harus di imbangi dengan penanaman
  • Mereboisasi hutan yang sudah rusak
  • Mengadakan peremajaan hutan
  • Mencegah kebakaran hutan dengan cara membuat menara pengamat
  • Memadamkan kebakaran secepat mungkin. boleh dengan secara langsung maupun tidak langsung
perlu diketahui juga bahwa tanah di hutan dilindungi oleh dedaunan, tertutup humus, serta terikat oleh akar. Perlindungan Hutan & Pengawetan Alam (PHPA) mencangkup cagar alam, suaka marga satwa, dan taman nasional.

0 komentar:

Posting Komentar