Jumat, 01 Juni 2012

PENCEGAHAN POLUSI

Ada 3 prinsip untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan, yaitu Administratif, Teknologi, dan Edukatif   :
  1.  Administratif

Dengan membuat peraturan-peraturan/undang-undang. Beberapa peraturannya yaitu  :
  • Pabrik tidak boleh menghasilkan produk yang dapat mencemari lingkungan
  • Industri harus memiliki unit-unit pengelolahan limbah
  • Pembuangan sampah dari pabrik harus dilakukan di tempat yang jauh dari permukiman
  • Sebelum membangun pabrik/proyek-proyek industri, harus melakukan analisis tentang dampak lingkungan
  • Pemerintah mengeluarkan baku mutu lingkungan, yaitu standar untuk menentukan mutu suatu lingkungan
      2.  Teknologi

Dengan diadakan unit-unit pengolah limbah & sampah. ada juga Insenerator (di Surabaya) adalah tempat  pembakaran akhir sampah dengan suhu yang sangat tinggi, sehingga tidak membuang asap.

      3.  Edukatif

Dilakukan melalui jalur pendidikan baik formal maupun nonformal.

0 komentar:

Posting Komentar